Dana Kompensasi Segera Dicairkan, Pemkot Serang: Truk Bisa Buang Sampah ke TPSA Cilowong

Pihak Pemerintah Kota Serang akan membayarkan dana kompensasi Rp 1 Miliar 47 juta kepada masyarakat di 21 RT Kecamatan Taktakan.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Sekdis LH Roni Nurani, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dan Dandim hadir temui masyarakat Taktakan 

Dari 21 Jumlah RT di Taktakan, 2 RT yang terdekat dengan TPAS Cilowong akan mendapatkan dana kompensasi Rp 180 juta setiap 1 RT.

Sedangkan 19 RT lainnya akan mendapatkan Rp 36 juta setiap RT.

"Yang deket beda, karena yang deket lebih besar dampak baunya. Untuk pencarian, sebagian sudah buat rekening per RT dan ada juga by name by addres," ujarnya.

Baca juga: Lurah Sebut Tak Semua Warga Cilowong Menolak Sampah dari Tangsel: yang Terdekat dari TPS Tak Menolak

Sedangkan tahun depan menurutnya nilainya akan lebih besar

Kemungkinan tahun depan jumlah sampahnya akan berbeda, dia mengaku difokuskan di tahun 2021 dulu.

"Ke depan akan samakan bertahap," katanya.

Sementara pengakuan ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi bersama dapil 6 DPRD Taktakan dan masyarakat sepakat jika pemkot sampai 20 hari kedepan tidak menepati janji, ancam akan demo dan hadang truk pengangkut sampah dari Tangsel.

"Saya akan demo bersama masyarakat," ancamnya.

Sementara itu, Koordinator Penggerak Pemuda Masyarakat Taktakan Raya Edi Santoso sepakat dengan hal itu.

Dia mengaku butuh partisipasi semua masyarakat. Dia juga berpesan agar ke depan hal ini bisa menjadi evaluasi Pemkot Serang.

"Kejadian hari ini di Cilowong untuk pelajaran untuk pemkot agar membuat kebijakan harus dikaji secara matang," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved