Aturan Baru Perjalanan Darat: Pergi Sejauh 250 Km Wajib PCR atau Antigen

Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi mobil 

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkas Budi.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali diubah.

Pengguna pesawat kini boleh hanya melampirkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR.

"Cukup menggunakan tes antigen," katanya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Menurut dia, perubahan kebijakan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan luar Jawa-Bali. 

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.

Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali, tetapi memperketat syarat perjalanan domestik.

Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat.

Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved