Virus Corona
Pemerintah Ubah Aturan Perjalanan Udara, Tidak Lagi Pakai PCR, Cukup Lampirkan Hasil Tes Antigen
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan luar Jawa-Bali.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNBANTEN.COM - Ketentuan bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali diubah.
Pengguna pesawat kini boleh hanya melampirkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR.
"Cukup menggunakan tes antigen," katanya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Harga PCR Turun Jadi Maksimal Rp 300 Ribu, Ombudsman RI: Seharusnya Bisa Gratis!
Menurut dia, perubahan kebijakan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan luar Jawa-Bali.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.
Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Baca juga: Daftar Tarif Tes PCR Maskapai Garuda Indonesia, Citilink, Super Air Jet, dan Lion Air
Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali, tetapi memperketat syarat perjalanan domestik.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat.
Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.