PLN UID Banten
PLN UID Banten Imbau Pelanggan Bayar Listrik pada Awal Bulan, Ini Konsekuensinya Jika Lalai
sebagai pengguna yang baik, jangan sampai terlupa membayar listrik sesuai dengan penggunaan agar dapat menikmati dengan nyaman.
TRIBUNBANTEN.COM - Listrik menjadi satu di antara kebutuhan utama yang menunjang berbagai aktivitas, seperti bekerja dan belajar.
Bahkan, aktivitas sehari-hari pun tak lepas dari penggunaan alat elektronik yang membutuhkan sambungan listrik.
Untuk itu, sebaiknya sebagai pengguna yang baik, jangan sampai terlupa membayar listrik sesuai dengan penggunaan agar dapat menikmati dengan nyaman.
Bagi pengguna listrik pascabayar, perlu memperhatikan sejumlah pedoman ini agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman.
Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama satu bulan.
Baca juga: PLN UID Banten Gelar Lomba Kompetensi Pelayanan Teknik, Semarakkan Hari Listrik Nasional
Pelanggan biasanya sudah dapat mengakses tagihan listrik sejak awal bulan.
Tagihan yang muncul tersebut adalah hasil dari penggunaan listrik di bulan sebelumnya.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Banten, Donny Adriansyah, mengimbau pelanggan untuk membayar pada awal bulan.
“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya," ujarnya.
Menurut Donny, melakukan pembayaran listrik pada awal bulan memberikan kenyamanan bagi pelanggan.
Baca juga: PLN UID Banten Berikan Tip Aman Gunakan Listrik di Musim Hujan, Stop Kontak Rol Jangan di Lantai
“Pelanggan tentunya akan merasa lebih nyaman untuk menggunakan listrik dan juga ini dapat menghindari potensi pelanggan terlupa atau terlewat dari batas waktu pembayaran listrik,” ucapnya.
Tagihan listrik kini juga sangat mudah diakses.
Saat ini pelanggan dapat melakukan pengecekan jumlah tagihan dan pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
Cara mengecek tagihan listrik bisa dilakukan hanya dengan memasukkan ID pelanggan.
Besaran tagihan akan muncul di aplikasi tersebut.
Baca juga: PLN Bantu Dongkrak Produktivitas dan Efisien, 148.290 Petani Gabung Program Electrifying Agriculture
"Pelanggan bisa langsung melakukan pembayaran dengan memilih menu tagihan lalu klik di pembayaran, kemudian ikuti langkah-langkah yang ada di aplikasi PLN Mobile,” kata Donny.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter di rumah pelanggan.
Selain itu, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.
Catat meter mandiri lewat menu Catat Meter bisa dilakukan pada 24-27 setiap bulannya.
“Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” ujar Donny.
Pelanggan juga dengan mudah dapat melakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking.

Pembayaran juga bisa melalui marketplace/e-commerce, Kantor Pos, dan gerai minimarket.
Ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian.
Jika melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenai denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.
PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika Tagihan Rekening Listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.
Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian pembayaran.
Baca juga: PLN Salurkan Beasiswa Rp 30,4 Miliar bagi 760 Mahasiswa dan Santunan Rp 4,8 Miliar bagi 15.000 Yatim
Pertama, jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
Kedua, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
Ketiga, apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.