Revisi Aturan Perjalanan Darat Terbaru, Sekarang Tak Wajib Bawa Hasil PCR
Berikut ini aturan terbaru perjalanan darat yang telah direvisi oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan terbaru perjalanan darat yang telah direvisi oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI).
Revisi aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, tertuang tentang petunjuk perjalanan darat domestik pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Sedang Asyik Main TikTok, Kakek Saman Dipukul Hingga Pingsan, Pelaku Rampas HP dan Motor Korban
Baca juga: Berharap Sang Ayah Sembuh, Gadis di Sumut Dinodai Dukun Cabul Setelah Dipaksa Nonton Video Dewasa
Untuk diketahui, pada revisi kali ini, pemerintah menghapus aturan tentang menunjukkan surat hasil RT PCR.
Hasil PCR hanya digunakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala terpapar Covid-19, dengan hasil Rapid Antigen negatif.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan lebih ketat saat perjalanan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini syarat perjalanan terbaru:
1. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Pelaku perjalanan darat menggunakan angkutan penyeberangan:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (motor, kendaraan umum), transportasi sungai/penyeberangan dalam satu wilayah, maka:
- Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/penyekatandi-gerbang-tol-ciujung-kabupaten-serang-2.jpg)