Revisi Aturan Perjalanan Darat Terbaru, Sekarang Tak Wajib Bawa Hasil PCR

Berikut ini aturan terbaru perjalanan darat yang telah direvisi oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI).

Editor: Renald
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Ilustrasi Perjalanan - Petugas gabungan melakukan penyekatan dalam rangka operasi larangan mudik 2021 Serang di Gerbang Tol Ciujung, Kabupaten Serang, Sabtu (8/5/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan terbaru perjalanan darat yang telah direvisi oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI).

Revisi aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, tertuang tentang petunjuk perjalanan darat domestik pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Sedang Asyik Main TikTok, Kakek Saman Dipukul Hingga Pingsan, Pelaku Rampas HP dan Motor Korban

Baca juga: Berharap Sang Ayah Sembuh, Gadis di Sumut Dinodai Dukun Cabul Setelah Dipaksa Nonton Video Dewasa

Untuk diketahui, pada revisi kali ini, pemerintah menghapus aturan tentang menunjukkan surat hasil RT PCR.

Hasil PCR hanya digunakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala terpapar Covid-19, dengan hasil Rapid Antigen negatif.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan lebih ketat saat perjalanan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini syarat perjalanan terbaru:

1. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

2. Pelaku perjalanan darat menggunakan angkutan penyeberangan:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (motor, kendaraan umum), transportasi sungai/penyeberangan dalam satu wilayah, maka:

- Tidak wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved