Daftar 24 Kereta Api Gratis dari Jakarta dan dari 12 Stasiun, Lengkap Jadwal dan Syaratnya

Voucher dapat diambil pada 7-29 November 2021 di Loket atau Customer Service 12 stasiun.

HANDOUT
Peluncuran Kereta Api (KA) jarak jauh Baturaden Ekspres relasi Purwokerto-Bandung via Cikampek, di Stasiun Purwokerto, Jumat (25/6/2021). 

Tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter.

Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.

Misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.

Saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotokopi identitas/surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran.

Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersediaan tempat duduk masih ada.

Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran.

Voucher tidak bisa dipindahtangankan.

Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas dan tiket KA yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya.

Baca juga: Mulai Oktober, Syarat Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi, Ini Mekanismenya

Biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher (KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan).

Saat ini terdapat sejumlah persyaratan untuk naik KA jarak jauh di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan.

Hal ini sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh selengkapnya:

Vaksin minimal dosis pertama, dengan pengecualian anak usia dibawah 12 tahun belum diwajibkan.

Namun pada saat keberangkatan wajib didampingi orang tua/ keluarga dengan satu kartu keluarga yang sama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved