Penjelasan PUPR soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tak Aman

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi video viral yang menyebut jalan tol di Indonesia tidak aman.

Kementerian PUPR via Kompas.com
Ilustrasi Jalan Tol. Tol Ngawi-Kertosono Segmen Wilangan-Kertosono, Jawa Timur. 

Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujarnya.

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Danang mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengantisipasi kondisi jalan licin saat musim hujan dan berkendara saat tubuh sehat dan fit.

Selain itu ia juga mengingatkan agar masyarakat tak lupa berdoa dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul VIRAL Video Sebut Jalan Tol Indonesia Tak Aman Berkaca dari Kecelakaan Vanessa Angel, ini Kata PUPR

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved