Disebut Membuat Anak KD Trauma hingga Mengurung Diri, Orangtua Ayu Ting Ting Diadukan ke KPAI
Terbaru, pihak KD baru saja melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (9/11/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Polemik orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum, dengan haters bernama Kartika Damayanti (KD) masih terus bergulir.
Terbaru, pihak KD baru saja melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (9/11/2021).
Hal tersebut berkaitan dengan kedatangan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Keduanya memang sempat ke Bojonegoro untuk menemui Kartika selaku pemilik akun Gundik Empang yang telah membully sang cucu.
Saat itu Kartika tidak berada di rumah karena bekerja di Singapura.
Abdul Rozak dan sang istri lantas menyampaikan uneg-unegnya kepada keluarga Kartika.

Baca juga: Akui Suka dan Rela Lakukan Hal untuk Ayu Ting Ting, Sahrul Gunawan Mundur Setelah Dengar Kabar Ini
Diduga ucapan keduanya saat berada di Bojonegoro itu berdampak bagi anak Kartika yang berusia 12 tahun.
Pihak Kartika kemudian mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke KPAI.
"Hari ini kami dari Kongres Pemuda Indonesia menerima kuasa dari orangtua Kartika Damayanti, membuat laporan pengaduan di KPAI terkait kondisi anak dalam hal ini anak dari Kartika.
Terlapornya ini saudara AR dan UK yang datang pada bulan Juli 2021 ke Bojonegoro.
Kita memproses ini karena si adik ini (anak Kartika) mengalami sakit dan trauma terhadap permasalahan kemarin di Bojonegoro," ujar Pitra Romadoni seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa 9 November 2021.
Pitra menilai anak Kartika seharusnya tidak dilibatkan dalam permasalahan ibunya dengan Ayu Ting Ting.
Ia pun membeberkan sejumlah dampak yang dialami anak Kartika.
Mulai dari sakit hingga mengurung diri.
"Orang yang tidak ada kaitannya, dilabrak seperti itu, itu membuat suatu hal yang sangat merusak psikis daripada anak ini.

Baca juga: Respons Ayu Ting Ting Soal Petisi Boikot Dirinya: Kalau Allah Belum Mengizinkan, Nggak akan Bisa
Si adik ini mengalami sakit selama empat hari berturut-turut, sudah dibawa ke dokter.
Selama dua minggu, dia takut keluar rumah, dan dia mengurung diri.
Yang bersangkutan malu apalagi kepada teman-temannya," lanjutnya.
Pitra menyayangkan tindakan yang dilakukan orangtua Ayu.
Ia menilai tidak seharusnya mereka membalikkan kesalahan orang lain.
"Jangan anda kira anda ini paling benar, ketika seseorang itu bersalah, silakan proses secara hukum.
Jangan anda membalikkan kesalahan orang itu, jangan anda lakukan lagi kesalahan yang sama kepada orang tersebut.
Maka dari itu mereka berdua ini sama-sama salah.
Kalau memang yang bersangkutan mau proses, ini juga harus diproses secara hukum," tandasnya.
Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD ke Polisi
Sebelumnya, Ayu Ting Ting telah melaporkan pemilik akun @gundik_empang yakni Kartika Damayanti atau KD ke polisi terkait dugaan penghinaan.
Belum puas, Ayu Ting Ting kembali melaporkan KD ke polisi pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Ia datang ke Polda Metro Jaya didampingi sang kuasa hukum, Minola Sebayang.
Belakangan diketahui Ayu Ting Ting melaporkan KD terkait UU ITE.

"(Melaporkan) akun @gundik_empang dengan pemilik akun, KD karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik," ujar Minola seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi, Selasa 26 Oktober 2021.
Ayu enggan banyak bicara saat melaporkan KD untuk yang kedua kali.
Saat dimintai tanggapan, ibunda Bilqis Khumairah Razak tersebut hanya meminta doa.
Ayu berharap semuanya berjalan lancar.
"Iya mas doain aja semuanya biar lancar ya," kata Ayu sambil memasuki mobil.
Sementara itu, Minola Sebayang sempat membeberkan alasan mengapa baru sekarang pihaknya melaporkan KD terkait UU ITE.
Ia mengaku selama ini menjalankan proses restorative justice.
Minola menyebut telah mengirim somasi kepada KD namun tidak ada respons.

"Kenapa kemarin kita belum buat laporan ITE-nya, karena kita masih menjalankan proses restorative justice.
Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima tapi tidak hadir tidak juga menjawab dan merespons isi somasi kami.
Maka telah terpenuhi syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik," lanjutnya.
Laporan Ayu telah diterima oleh polisi.
KD pun kini dijerat dua pasal berbeda.
"Laporan kami layak untuk diterima jadi selain laporan yang sudah kami lakukan di krimum dugaan pasal 315 (penghinaan), sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur UU ITE.
Laporannya dua terhadap satu orang, satu tindak pidana umum pasal 315 (penghinaan).
Satu lagi karena dia melakukannya itu melalui akun @gundik_empang (UU ITE)," jelas Minola.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Abdul Rozak dan Umi Kalsum Diadukan ke KPAI, Orangtua Ayu Ting Ting Disebut Membuat Anak KD Trauma