Resmi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi, Ini Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy
Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
TRIBUNBANTEN.COM - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dari kepolisian.
Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837."
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran.
Baca juga: Firasat Adik Kandung Vanessa Angel, Sempat Diberi Pesan dan Uang Jajan Terakhir: Biasanya Gak Segitu
Setelah menerima SPDP kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Guna menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Imran menambahkan, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy terancam hukuman pidana 6 tahun penjara hingga denda sebesar Rp 20 juta.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sementara itu, Pasal 310 ayat 4 berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Baca juga: Khawatirkan Uang Duka Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Adam Deni: Semoga untuk Masa Depan Gala
Pengakuan Tubagus Joddy pada Polisi
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Joddy sebagai saksi.
Gelar perkara pun telah dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Jombang pada Senin (8/11/2021) dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
