KPK: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Bisa Dihentikan Jika Tak Temui Unsur Pidana

Upaya penyelidikan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan oleh KPK jika tak ditemukan unsur pidana.

Editor: Glery Lazuardi
IST
Ilustrasi Formula E Dunia yang akan berlangsung di Indonesia pada tahun 2022 

TRIBUNBANTEN.COM - Upaya penyelidikan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tak ditemukan unsur pidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu.

"Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata dia, di Jakarta, pada Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Mangkir Panggilan di Kasus Pengadaan Tanah, KPK Ultimatum Kepala SMKN 7 Tangsel

Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana.

Proses itu, kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E tersebut.

Pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Baca juga: 95 Persen Data LHKPN Tak Akurat, Ketua KPK: Banyak Penyelenggara Negara Tak Jujur Sampaikan Laporan

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.

Mereka datang ke KPK didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula e Jika Tak Temukan Unsur Pidana

https://www.kompas.tv/article/231256/kpk-hentikan-penyelidikan-kasus-formula-e-jika-tak-temukan-unsur-pidana?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved