Pengurus DPD Partai Demokrat Banten dan DPC Tangsel Datangi PTUN Serang, Sampaikan Surat Permohonan

Terlihat juga sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tayang:
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten bersama pengurus DPC Partai Demokrat Kota Tangsel mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Jumat (12/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Jumat (12/11/2021).

Terlihat juga sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedatangan pengurus sekitar pukul 14.00 itu dipimpin Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Banten, Syahril Fauzi.

Selain itu, juga ada Kepala Bapilu DPD Partai Demokrat Banten Azwar Anas dan Kepala Bakomstrada DPD Partai Demokrat Banten, Rochman Setiawan.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, AHY: Jangan Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat!

Syahril mengatakan kedatangannya ke PTUN Serang untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

"Kami menyampaikan surat permohonan ini untuk mendapatkan keadilan," ujarnya di depan PTUN Serang, Jumat.

Dia mengaku surat yang disampaikan DPD Partai Demokrat Banten dan DPC Kota Tangsel itu bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sudah berjalan.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya sebagai kader Partai Demokrat meminta dan mencari keadilan.

Menurut Syahril, peserta dan panitia Kongres Luar Biasa (KLB) dari kubu Moeldoko telah melakukan gugatan.

Ada beberapa gugatan yang disampaikan para peserta KLB.

Baca juga: Iti Terpilih Secara Aklamasi Kembali Pimpin Partai Demokrat Banten: Tidak Ada Aku, Tidak Ada Kamu

"Pertama, yaitu gugatan terkait penolakan Menkumham tentang kepengurusan KLB ilegal itu," katanya.

Kemudian yang kedua, yaitu gugatan terkait putusan kepengurusan dan AD/ART yang sudah diputuskan Menkumham.

Dalam putusan itu, kepengurusan di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya adalah yang sah.

Menurutnya, dalam sekilas, memang tidak ada larangan dalam melakukan gugatan.

Namun, sebagai kader Partai Demokrat, hal itu dilihat tidak masuk akal.

"Kami sebagai pengurus yang sah yang juga terdaftar di SIPOL ikut menyelamatkan partai kami, dari gugatan rong-rongan kelompok yang ilegal," ujarnya.

Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas: Partai Non Parlemen dan Partai Baru Kurang Populer

Dia mengaku surat permohonan yang sama tidak hanya disampaikan pengurus DPD Partai Demokrat Banten, tetapi juga beberapa wilayah.

"Saya lihat di Jabar sudah melakukan juga. Mungkin di provinsi lain juga sama untuk mencari keadilan dan untuk menyelamatkan Partai Demokrat," ucap Syahril.

Azwar Anas mengatakan sebagai kader Demokrat Banten, kehadirannya di PTUN Serang untuk memberi dukungan kepada seluruh PTUN secara nasional.

"Sudah diputuskan bahwa MA menolak gugatan dari kubu Moeldoko," kata dia.

Menurutnya Demokrat sesungguhnya adalah di bawah kepimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya.

"Kami berharap tidak ada gugatan selanjutnya, tinggal menyongsong ke depan. Intinya, tegakan keadilan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved