4 Pegawai BPN dan Lurah Terjaring OTT di Lebak, Begini Modus Nakal Komplotan Pelaku Pungli

Polda Banten menangani kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah. 5 pelaku ditangkap.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBali
Ilustrasi pungli 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Banten menangani kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.

5 pelaku ditangkap. Mereka terdiri dari 4 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan seorang lurah.

Empat oknum pegawai BPN yaitu FD staf ukur, MY kasie ukur, EL kasie ukur, dan IM kasie P2. Sedangkan satu pelaku lagi adalah lurah berinisial MR.

Baca juga: Lewat Mural, La Ode Kritik Pungli Oknum Polisi, Karyanya Jadi Juara Lomba Piala Kapolri 2021

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu berawal pada saat LL membeli tanah seluas 30 hektare di Desa IJ pada Desember 2020.

Pada saat membeli tanah itu, dia sempat mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM).

Dari proses pengajuan itu, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.

Selama proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana.

Untuk kemudian, LL melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lebak Banten pada Jumat 12 November 2021.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melakukan OTT atas perintah langsung Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.

"Praktik pungutan liar seperti ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto., kepada wartawan, pada Minggu (14/11/2021).

Menurut mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu OTT ditujukan untuk memberantas pungli.

Melalui OTT itu, dia mengharapkan, para pelaku mendapat efek jera.

"Sehingga saya perintahkan OTT untuk shock therapy dan menimbulkan efek jera bagi yang lain," kata dia.

Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian menyita uang dari hasil pungli sebesar 36 juta rupiah. Besaran total pungli diduga lebih banyak.

Baca juga: Viral Spanduk Ajakan Lapor Pungli Parkir di Indomaret ke Polisi, Begini Penjelasan Pemkot Bekasi

Selain uang tunai, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan alat komunikasi para pelaku dan membuat police line sebuah ruangan.

Hingga kini, aparat Polda Banten masih melakukan interogasi di Ditreskrimsus Polda Banten.

"Untuk pendalaman peran masing-masing," tambah Kapolda Banten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved