Bocoran UMP DKI Jakarta 2022, Bakal Diumumkan 19 November 2021
pengumuman dimajukan karena berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 akan ditetapkan dan diumumkan pada 19 November 2021.
Andri mengatakan, pengumuman dimajukan karena berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021 yang jatuh pada hari Minggu.
"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).
"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.
Andri menyebut, pihaknya kini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota.
Baca juga: Upah Minimum Segera Diumumkan, Dewan Pengupahan Nasional Sebut ada Kenaikan, Semua Harus Mengikuti
Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.
"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.
Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.
"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," kata dia.

Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.
"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.
"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.
Bocoran angka kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta
Kalangan buruh, sudah mendesak dengan hitungannya. Mereka mendesak ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%.
Polemik seputar upah minimum adalah 'ritual' tahunan di Indonesia.
Jelang akhir tahun, perdebatan soal berapa gaji yang bakal diterima kaum pekerja selalu menghangat.
Berikut ini estimasi bila ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%.
Baca juga: Kabar Baik, Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Ditambah 1,6 Juta Orang, Silakan Cek Rekening
Kalangan pengusaha menilai permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 7%-10% tidak berdasar.
Meski belum berani berasumsi berapa angka peningkatan UMP yang diinginkan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan.
Peningkatan UMP sampai 10% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.
Dari sisi pelaku usaha di beberapa sektor masih terdampak pandemi, dan menurut dia untuk stabil butuh 2-3 tahunan itu tidak mudah.
Baca juga: Buruh Gelar Aksi Sampai 3 Kali Tuntut Kenaikan UMP dan UMK, Ini kata Kadisnakertrans Provinsi Banten
Sempat Minta Naik 20%
Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%.
Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini.
Bila ada kenaikan sampai 20% tentu bisa bikin pelaku usaha 'jantungan' di tengah pandemi yang belum berakhir.
"20% an awalnya, tapi kita ringkas jadi 7-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat.
Adapun UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548, jika ada kenaikan 20% maka UMP Jakarta menjadi Rp 5,3 juta.
Nilai tersebut dianggap baru cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.
UMP 2022 Cuma Naik 1%
Dapenas RI sudah mengeluarkan estimasi kenaikan UMP pada 2022 mendatang.
Namun penetapan resmi nantinya masih menunggu keputusan dari Gubernur di daerah masing-masing.
"Jadi kalau asumsi simulasi UMP ini secara nasional ada di 1,09%, laporan ini sudah dibagikan kepada internal kami dan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Dapenas RI, Adi Mahfudz.
Adi menjelaskan dari simulasi masing-masing provinsi, UMP tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, sementara yang terendah pada wilayah Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Diumumkan 19 November 2021, Ini Bocoran Angkanya