Rayuan Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan, Korban Diminta Gugurkan Kandungan & Janji Dinikahi
Fakta baru kasus rudapaksa terhadap istri tersangka narkoba oleh oknum polisi di Sumatera Utara terungkap.
TRIBUNBANTEN.COM - Enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Dari sidang itu, terungkap rayuan Bripka Rahmat Lubis yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil berinisial MU (19).
Bripka Rahmat disebut menghasut MU, agar meninggalkan suaminya (SM) yang saat ini masih menjadi tahanan di Polsek Kutalimbaru.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Baca juga: Tak Terima Diberhentikan Karena Diduga Rudapaksa Anak Tahanan, Oknum Kapolsek Ajukan Banding
Selain Bripka Rahmat, ada lima anggota polisinya yang menjadi sidang, yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, dan Aipda Sahri Pohan.
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Diminta gugurkan kandungan
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.