RESMI! Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional pada 2022, Berikut Daftarnya

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022. Pada 2022, Hari Libur Nasional akan berjumlah 16 hari.

Editor: Glery Lazuardi
baseballmilton.com
Ilustrasi kalender - Simak daftar hari libur nasional di tahun 2021, pemerintah mengumumkan ada perubahan untuk tanggal cuti bersama. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022. Pada 2022, Hari Libur Nasional akan berjumlah 16 hari.

Keputusan itu tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).

Baca juga: Daftar Hari Besar dan Hari Libur Bulan November 2021

Daftar hari libur nasional 2022

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut daftar hari libur nasional 2022:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April : Wafat Isa Almasih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved