Kliennya Dituding Terlibat Prostitusi, Ini Tanggapan Pengacara Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan

Tak terima kliennya dituding terlibat prostitusi online, kuasa hukum L yang merupakan pengacara publik LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, angkat bicara.

ISTIMEWA via TribunPekanbaru.com
Screenshot video Dugaan Pelecehan Mahasiswa Unri oleh Oknum Dekan Fisip. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Riau (UNRI) berinisial L (21) memasuki babak baru.

Kini dekan FISIP UNRI, Syafri Harto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/11/2021).

Namun sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pihak Syafri diketahui sempat menuding L terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Tak terima kliennya dituding terlibat prostitusi online, kuasa hukum L yang merupakan pengacara publik LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, angkat bicara.

Mahasiswi HI yang diduga jadi korban pelecehan oknum Dekan Fisip Unri resmi melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Mahasiswi HI yang diduga jadi korban pelecehan oknum Dekan Fisip Unri resmi melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). (TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR)

Baca juga: Dekan FISIP Unri Diduga Lecehkan Mahasiswi, Bersumpah Menolak Tudingan dan Laporkan Balik Korban

Noval mengatakan bahwa tudingan tersebut sebenarnya tak ada kaitan dengan kasus L.

"Kita sebenarnya tidak mau merespons, karena memang tidak ada kaitannya apa yang disampaikan itu dengan kasus ini," jawab Noval, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (17/11/2021).

"Sekarang kita juga lihat dulu, kata pengacaranya kan sudah melampirkan itu sebagai bukti, kita tunggu seperti apa perkembangannya oleh penyidik kepolisian," imbuh dia.

Noval mengatakan, akan berkoordinasi dengan korban untuk menindak tudingan soal terlibat prostitusi online.

Berdasarkan penjelasan Noval, kondisi psikologis korban masih belum pulih total.

Sebelumnya pihak terlapor menuding pelapor justru ada indikasi terlibat prostitusi online.

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, hal ini dinyatakan oleh Dodi Fernando selaku penasihat hukum Syafri Harto.

Dodi menyebut, pelapor memiliki akun sebuah medsos.

Ia mengatakan, akun tersebut memang menggunakan nama dan foto orang lain.

Tetapi ia menyebut nomor yang digunakan oleh akun tersebut benar merupakan nomor L.

"Foto digunakan foto orang lain, dan berpakaian yang menurut saya dan menurut umum, itu tidak pantas dijadikan foto profil. Pasti ada maksud dan tujuan tertentu, berpakaian seksi, tentu ada motivasi tertentu," kata Dodi, Selasa (16/11/2021).

Terkait dugaan ini, Dodi menyerahkan ke pihak kepolisian untuk mendalaminya lebih lanjut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved