Pemerintah Menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang & Prokes Diperketat
Selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3
TRIBUNBANTEN.COM - Selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang di seluruh wilayah Indonesia.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menjelaskan alasan di balik kebijakan PPKM level 3 itu sebagai antisapasi pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
PPKM diberlakukan demi menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi kegiatan ekonomi masyarakat tetap harus bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," lanjutnya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Nataru, PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember
Pesta Kembang Api Dilarang hingga Penerapan Prokes Diperketat
Sementara itu, dalam penerapan PPKM level 3 nantinya, pemerintah juga melarang kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
Misalnya, perayaan pesta kembang api, pawai, hingga arak-arakan akan sepenuhnya dilarang.
Sedangkan untuk kegiatan Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Kemudian, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatabn (prokes) di berbagai destinasi.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ucap Menko PMK Muhadjir, dikutip Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diterapkan menunggu terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Diperkirakan, Inmendagri terkait PPKM level 3 saat libur Nataru terbit paling lambat 22 November.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Baca juga: Akan Memasuki PPKM Level 1, Tempat Karaoke Hingga Spa di Tangsel Bakal Kembali Dibuka
Jelang dan saat Libur Nataru, Masyarakat Diminta Kurangi Mobilitas
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19, yang biasanya terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.
Nadia menyebut, pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.
"'Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan."
"Termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19,'' ucap Nadia dalam keterangannya, dikutip dari laman pers Kemenkes RI, Selasa (16/11/2021).
Jubir Kemenkes mengungkapkan, setidaknya ada lima pilar utama pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pilar pertama soal deteksi kasus Covid-19, upaya ini dilakukan dengan menguatkan testing, tracing, karantina/isolasi.
Ia mengatakan, deteksi juga dilakukan melalui surveilans untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kemudian, surveilans genomic untuk mengawasi varian baru serta pengawasan di pintu masuk negara.
Kedua, yakni manajemen klinis dilakukan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk potensi obat baru dan persiapan kapasitas rumah sakit dan fasyankes lain.

Baca juga: Tangerang Selatan Masih Belum Masuk ke PPKM Level 1, Wali Kota Benyamin Davnie Beberkan Alasannya
Ketiga, soal perubahan perilaku masyarakat dengan penguatan untuk mematuhi protokol kesehatan berbasis teknologi informasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, pilar keempat berkaitan dengan peningkatan cakupan vaksinasi.
Terakhir, kelima adalah penguatan sistem kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan esensial dan memenuhi standar protokol kesehatan.
Nadia menekankan, situasi pandemi saat ini yang sudah menunjukkan perbaikan perlu dipertahankan.
Sehingga laju penambahan kasus bisa terus ditekan.
"Memastikan mobilitas tidak meningkat secara tajam agar laju penularan juga tidak meningkat. Tes dan tracing ditingkatkan dan diperkuat agar secara cepat kita temukan kasus positif," kata Nadia.
Ia meminta masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
Kita harus pastikan setelah libur nataru tidak terjadi lonjakan kasus,'' ujar Nadia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Larang Pesta Kembang Api hingga Perketat Prokes