Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Rp 2.501.203, Naik Rp 40.206 Dibandingkan UMP 2021

Besaran upah minimum provinsi atau UMP Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Serikat buruh se-Provinsi Banten kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Besaran upah minimum provinsi atau UMP Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP 2022 berdasarkan Kepgub Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

Angka UMP 2022 naik 1,63 persen dibandingkan upah provinsi 2021.

Ada kenaikan Rp 40.206,57 dibandingkan UMP Banten tahun lalu yang sebesar Rp 2.460.996,54.

Selain untuk melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Kepgub juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Baca juga: SAH! UMP 2022 Banten Naik Rp 40 Ribu, Segini Besarannya

Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (19/11/2021), keputusan itu juga mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya di Banten.

Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.

Selain itu, juga Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022. 

Sebelumnya, Gubernur WH dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga: UMP Cuma Naik 1,09 Persen, Perusahaan Beri Upah di Bawah Standar Diancam Denda Rp 400 Juta

Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.

Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan. 

Pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU tersebut, satu di antaranya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca juga: UMP 2022 Cuma Naik 1 Persen, Upah Tertinggi di DKI Jakarta Rp 4,45 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, terutama pekerja/buruh terkait upah minimun. 

Tahapan penetapan upah minimum adalah setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi (termasuk Banten).

Kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved