UMP Cuma Naik 1,09 Persen, Perusahaan Beri Upah di Bawah Standar Diancam Denda Rp 400 Juta

Perusahaan akan mendapat sanksi dari pemerintah jika memberikan upah di bawah upah minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ratusan buruh yang tergabung dari sejumlah serikat buruh di Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, pada Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Perusahaan akan mendapat sanksi dari pemerintah jika memberikan upah di bawah upah minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri.

"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri dalam pernyataannya, pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Bocoran Disnakertrans: Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Naik, Bakal Diumumkan Jumat Sore

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Putri menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.

Untuk diketahui, upah minimum tahun 2022 akan naik sebesar 1,09 persen.

Kenaikan upah minimum itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Informasi itu disampaiakan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved