Belasan Terapis di Tangsel Digiring Satpol PP dari Tempat Spa yang Masih Beroperasi Saat PPKM
Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak terhadap spa yang beroperasi
TRIBUNBANTEN.COM - Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak terhadap spa yang beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Petugas berpatroli di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Dari patroli tersebut belasan terapis digelandang untuk dilakukan pemeriksaan.
Nantinya, belasan terapis itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Tangerang Selatan.
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, oeprasi ini sesuai surat edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum diperbolehkan di masa pandemi ini.
"Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan," ujar Oki dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: 2 Oknum Satpol PP Terjaring Razia Indekos dan Apartemen, Tertangkap Sedang Tanpa Busana Bersama PSK
Menurutnya, dari operasi tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang ada di tempat spa itu.
"Kita telah lakukan pemeriksaan juga pendataan dan telah melimpahkan ke Dinsos, selanjutnya Satpol PP akan memanggil pihak-pihak terkait untuk langkah lebih lanjut," papar Oki.
Lanjutnya, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel dan dibawa ke rumah antara di Kabupaten Serang.
"Sebanyak 16 orang pada hari ini, telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Oki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beroperasi saat PPKM, Belasan Terapis di Tangerang Selatan Digelandang Satpol PP
Penulis: Ega Alfreda