Hari Minggu Ini, Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Begini Perjalanan Kasusnya
Bahar bin Smith, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin bebas murni per hari Minggu (21/11/2021) ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Bahar bin Smith, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin bebas murni per hari Minggu (21/11/2021) ini.
Bahar bin Smith ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar bin Smith ditahan sejak 18 Desember 2018.
Bahar bin Smith terjerat dua kasus. Pertama kasus penganiayaan dua remaja yang dan kedua perkara penganiayaan sopir taksi online.
Dalam kasus yang pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 333.
Sementara kasus yang kedua ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP. Bahar total mendapat remisi sebanyak 4 bulan.
Baca juga: Bikin Geger Satu Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Ribut dengan Ryan Jombang Gegara Uang
Dalam keterangan resmi, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, mengonfirmasi bebasnya Bahar bin Smith
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," ujarnya.
Menurut dia, pemberian remisi diberikan sesuai aturan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mujiarto mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, serta Koramil Gunung Sindur untuk mengawal pembebasan Bahar.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan
Untuk diketahui, Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019.
Baca juga: Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ternyata Tiga Hal Ini Penyebabnya
Bahar bin Smith sempat mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, ia kembali masuk bui karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bahar bin Smith kembali terjerat kasus penganiayaan.
Dalam kasus yang melibatkan sopir taksi online itu, Bahar bin Smith divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021.
Bahar bin Smith sempat terlibat keributan dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur.