Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ternyata Tiga Hal Ini Penyebabnya

Pada Selasa pukul 01.45 WIB, Bahar bin Smith dijemput paksa oleh banyak petugas dari tim gabungan di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

Editor: Abdul Qodir

TRIBUNBANTEN.COM - Petugas pemasyarakatan bersama kepolisian menangkap kembali Habib Bahar bin Smith (37 th) dari kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dini hari dan langsung memasukkannya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut kembali pemberian asimilasi Bahar bin Smith karena telah melakukan pelanggaran asmiliasi itu selepas bebas dari lapas, sebagaimana penilaian petugas kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bogor.

Padahal, Bahar bin Smith baru dua hari lalu menghirup udara bebas dari Lapas Cibinong Jawa Barat, setelah memperoleh asimilasi atas adanya pandemi Covid-19 dari Menkumham Yasonna Laoly.

"Habib Bahar dicabut asimilasinya pada tanggal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidana di Lapas Khusus Gunung Sindur,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Sinaga dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Pencabutan asimilasi dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.

Dicabutnya asimilasi itu dilakukan karena Bahar bin Smith selaku narapidana yang mendapat asimiliasi Covid-19 tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor, yang berwenang melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Update 19 Mei: Pasien Corona 18.496 Orang, Ini Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi Termasuk Banten

Polisi Tangkap Peminta Secara Paksa Uang Parkir Rp 100.000 di Tangerang

Bahar bin Smith dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi Covid-19 di luar lapas yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pertama, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Kedua, ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ketiga, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut, kata Reynhard, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

“Dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” tuturnya.

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Dibebaskan Menkumham, Baru 2 Hari Bebas Ditangkap Lagi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyatakan Habib Bahar bin Smith bebas karena mendapat asimilasi pencegahan Covid-19 di dalam lapas.

Hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved