Virus Corona di Banten
Ikuti Instruksi Pusat, Banten Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Gubernur WH: Khawatir Ledakan Covid
Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan mengikuti instruksi pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan mengikuti instruksi pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Iya (terapkan PPKM level tiga), dalam rangka waspada tinggi. Khawatir terjadi euforia, biasanya akhir tahun orang berbondong-bondong tapi lupa pakai masker," ujar Wahidin ditemui wartawan usai menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Tangsel, Warga Diminta Tetap Taat Prokes
Walaupun menerapkan PPKM Level 3, namun, dia tidak akan membuat kebijakan menutup
objek wisata di Provinsi Banten.
Namun, Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan.
"Kita memberikan perhatian sungguh-sungguh dan masyarakat juga diminta sadar. Dikhawatirkan takut terjadi ledakan lagi, serangan ke tiga, makannya diberlakukan level tiga," ujar Wahidin.
Wahidin tetap menghimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin beraktivitas di rumah pada saat libur akhir tahun.
Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.