Virus Corona di Banten
Ikuti Instruksi Pusat, Banten Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Gubernur WH: Khawatir Ledakan Covid
Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan mengikuti instruksi pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan mengikuti instruksi pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Iya (terapkan PPKM level tiga), dalam rangka waspada tinggi. Khawatir terjadi euforia, biasanya akhir tahun orang berbondong-bondong tapi lupa pakai masker," ujar Wahidin ditemui wartawan usai menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Tangsel, Warga Diminta Tetap Taat Prokes
Walaupun menerapkan PPKM Level 3, namun, dia tidak akan membuat kebijakan menutup
objek wisata di Provinsi Banten.
Namun, Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan.
"Kita memberikan perhatian sungguh-sungguh dan masyarakat juga diminta sadar. Dikhawatirkan takut terjadi ledakan lagi, serangan ke tiga, makannya diberlakukan level tiga," ujar Wahidin.
Wahidin tetap menghimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin beraktivitas di rumah pada saat libur akhir tahun.
Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir.
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir.
Baca juga: Penonton Abai Prokes Covid-19, Satpol PP Hentikan Aksi Panggung Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru.
Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.
Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, dr Reisa Ajak Masyarakat Jadikan 2022 Tahun Terakhir Pandemi
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menaker Ida Fauziyah.
Lalu Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banten Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Gubernur Wahidin: Khawatir Terjadi Euforia"