Terobos Kawat Pembatas, Buruh di Serang Kawal Kenaikan UMK 2022 10 Persen
Berbagai serikat buruh di Kabupaten Serang kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati Serang, pada Selasa (23/11/2021).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berbagai serikat buruh di Kabupaten Serang kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati Serang, pada Selasa (23/11/2021).
Massa yang tergabung dalam Federasi SPKEP, KSPI, Federasi SPMI, Federasi SPN, KSPSI 1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum Buruh Cikoja.
Para buruh menutut untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.
Dan mereka juga menolak formula kenaikan UMK Kabupaten Serang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 dan menolak SE Menaker B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Pantauan TribunBanten.com saat di lokasi para aksi massa mulai berdatangan ke Kantor Bupati Serang sekitar pukul 17.00 WIB.
Bahkan nampak kantor Bupati Serang dikelilingi oleh kawat berduri guna, serta pengamanan ketat dari pihak kepolisian serta Satpol PP.
Baca juga: Daftar UMP Terbaru 2022, Banten Naik 1,63 Persen, DKI Jakarta Tertinggi, Papua di Posisi Kedua
Sejumlah buruh pun sempat mempertanyakan mengapa dipasang kawat besi pembatas serta penjagaan ketat, padahal aksi dirasa sudah berjalan tertib.
"Kenapa ini dipasang pagar seperti ini, gimana kita mau masuk," ujar salah satu karyawan aksi saat di lokasi, Selasa.
massa pun sempat membuka paksa pagar kawat tersebut sambil berteriak, hingga akhirnya berhasil diterobos.
Orator massa aksi yang juga ketua DPC SPN Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengatakan
aksi hari ini untuk mendorong Pemkab Serang memberikan rekomendasi yang pro terhadap buruh dalam perumusan UMK.
"Jawabannya tadi kalau saya liat direkomendasi Bupati justru malah tambah kabur karena malah mengeluarkan tiga angka yang akan direkomendasikan," katanya saat di lokasi.
Lanjutnya, sedianya penentuan UMK mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang pengupahan.
"Kalau pemerintah ada kepedulian mampu merumuskan keluar dari pada aturan PP 36 itu sebetulnya masih bisa kita terima," ujarnya.
Maka dalam hal ini para buruh akan terus lakukan pengawalan sampai tanggal 24 besok karena akan dilakukan rapat dengan Pemprov Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/demo-buruh-serang-21432.jpg)