Banten
Wilayah Banten Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Gubernur Wahidin Sebut Tak Ada Penutupan Jalan
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah pusat berencana akan memberlakukan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah pusat berencana akan memberlakukan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah merupakan kewaspadaan adanya lonjakan jelang Nataru.
"Itu agar waspada, takut masyarakat euphoria. Sebab akhir tahuh kan mereka berbondong-bondong sehingga nanti lupa pakai masker," ujar Wahidin saat berada di Gedung DPRD Banten, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Menurutnya, pemberlakukan PPKM Level 3 itu disamakan di beberapa wilayah supaya tingkat kewaspadaan tinggi.
Nantinya protokol kesehatan secara ketat dan beberapa aturan lain akan diterapkan kembali saat PPKM Level 3.

Sementara itu, dalam pengetatan pada Nataru ini pihaknya tidak melakukan penutupan jalan.
"Tetapi kita tetap memberikan perhatian sungguh-sungguh dan masyarakat juga diimbau agar sadar jangan sampai virus datang lagi ke sini," jelasnya.
Baca juga: Nekat Beroperasi di Masa PPKM, Tempat Spa di Tangsel Digerebek Satpol PP, 16 Orang Diamankan
Kemudian WH juga mengimbau agar pada saat perayaan Nataru nanti masyarakat belum mengadakan acara besar-besaran.
Walaupun ia sebut di Eropa sudah diperbolehkan ada kunjungan saat Nataru, Wahidin minta di Indonesia masih ditunda dulu.
"Kalau bisa jangan pakai pesawat ke sini, sebab itu yang kita khawatirkan. Takut nanti terjadi lagi serangan ke tiga," kata dia.
Baca juga: Akan Memasuki PPKM Level 1, Tempat Karaoke Hingga Spa di Tangsel Bakal Kembali Dibuka
Ia menambahkan kalau tujuan pemerintah untuk diberlakukan PPKM Level 3 supaya mewaspadai akan hal itu.
Baca juga: Pemerintah Menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang & Prokes Diperketat
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti ikut menanggapi soal arahan pemerintah pusat tersebut.
"Artinya ketika berada di PPKM level 3, maka semua kebijakan berlaku mulai dari pembatasan-pembatasan diberbagai sektor usaha dan lain sebagainya dibatasi," tukasnya.