Pemerintah Menerapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang & Prokes Diperketat
Selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3
TRIBUNBANTEN.COM - Selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang di seluruh wilayah Indonesia.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menjelaskan alasan di balik kebijakan PPKM level 3 itu sebagai antisapasi pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
PPKM diberlakukan demi menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi kegiatan ekonomi masyarakat tetap harus bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," lanjutnya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Nataru, PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember
Pesta Kembang Api Dilarang hingga Penerapan Prokes Diperketat
Sementara itu, dalam penerapan PPKM level 3 nantinya, pemerintah juga melarang kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar.
Misalnya, perayaan pesta kembang api, pawai, hingga arak-arakan akan sepenuhnya dilarang.
Sedangkan untuk kegiatan Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan akan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Kemudian, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatabn (prokes) di berbagai destinasi.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ucap Menko PMK Muhadjir, dikutip Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan diterapkan menunggu terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Diperkirakan, Inmendagri terkait PPKM level 3 saat libur Nataru terbit paling lambat 22 November.