Buruh di Banten Kepung Kantor Disnaker Tuntut UMK, Ancam Menginap Jika Tak Dikabulkan

Serikat buruh se-Provinsi Banten meminta pemerintah memperlihatkan surat edaran (SE) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Serikat buruh se-Provinsi Banten meminta pemerintah memperlihatkan surat edaran (SE) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Jika permintaan itu tidak dituruti, maka elemen buruh mengancam akan menginap di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

"Kalau sampai hari ini, berarti jika lewat tanggal 30 (November,-red) belum ada SK yang muncul maka kita pastikan akan menginap di sini," kata Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi, saat ditemui di Kantor Disnakertrans, Selasa (30/11/2021)

Baca juga: Cegah Tawuran, Wagub Banten Minta Orang Tua Awasi Kegiatan Anak

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa mulai dari siang hingga sore hari.

Mereka mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Banten, karena melihat kondisi dan situasi bahwa UMK belum ditetapkan oleh gubernur Banten.

Mereka mendesak Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi agar menyampaikan SK penetapan UMK 2022 kepada Gubernur Banten.

Supaya Gubernur Banten segera mengesahkan UMK Kabupaten Kota se-Provinsi Banten.

Di mana telah dijadwalkan bahwa pada hari ini besaran UMK Tahun 2022 itu harus ditetapkan hari ini.

Hanya saja, kata Intan Indria Dewi, sampai detik ini, belum ada SK yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Kita akan bertahan di sini, hingga SK itu keluar dan ada hasil yang bisa kita bawa pulang," ujarnya.

Berdasarkan hasil audiensi yang dilakukan bersama Kepala Disnakertrans Provinsi Banten.

Pihaknya diminta untuk menunggu, di mana Gubernur Banten akan segera memutuskan besaran UMK Tahun 2022.

"Kita diminta untuk menunggu bahwa SK itu (ditandangani) tidak akan lebih dari jam 7 atau ba'da isya," ujarnya.

Sehingga pihaknya kemudian kembali kepada massa aksi, untuk menyampaikan bahwa para buruh akan tetap menunggu hingga SK tersebut ditetapkan.

Intan menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada mekanisme yang sudah dilakukan.

Baca juga: Harus Ditetapkan 30 November, Daftar UMK 2022 Provinsi Banten: Lebak Terendah & Cilegon Tertinggi

Baik itu secara Depeprov maupun lembaga resmi LKS Tripartit yang dilakukan kemarin pada 29 November 2021.

"LKS Tripartit dan Apindo sudah sepakat bahwa akan ada kenaikan UMK Tahun 2022 dengan angka 5,4 persen," ujarnya.

Selain itu pihak Apindo juga sudah sepakat bahwa Apindo tidak akan menggunggat Gubernur ketika memutuskan adanya kenaikan UMK 2022.

Maka dari itu, kata Intan, ini tentu menjadi sebuah hal yang bisa dipertimbangkan dan diputuskan oleh Gubernur melalui kesepakatan tersebut.

Sehingga gubernur Banten tidak perlu lagi ragu atas rekomendasi yang disampaikan oleh LKS Tripartit.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved