Harus Ditetapkan 30 November, Daftar UMK 2022 Provinsi Banten: Lebak Terendah & Cilegon Tertinggi
Pada Selasa 30 November 2021 ini adalah batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Pada Selasa 30 November 2021 ini adalah batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.
Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data :
- Konsumsi rata-rata per kapita
- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga
- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi sebuah wilayah
Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, Banten Rp 2,5 Jutaan, DKI Jakarta Rp 4,4 Jutaan
Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.
Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.
UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Upah Minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten dikabarkan telah mendapat rekomendasi untuk naik.
Hal tersebut disuarakan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi, Senin (29/11/2021).
Di mana dalam rapat yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), muncul angka 5,4 persen untuk minimum kenaikan UMK kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)