Diteriaki Maling, Pria Berusia 26 Tahun Pukul Penghuni Pesantren di Waringinkuning, Ditangkap Massa

MN mengejar T dan memukul di bagian pundak. MN kemudian meloncat pagar tetapi bisa ditangkap massa

Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Mildaniati
AKBP Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan pers pengungkapan penganiayaan di Mapolres Serang Kota, Selasa (30/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - MN memukul penghuni pesantren di daerah Waringinkuning, Kota Serang, menggunakan sebilah bambu sepanjang 1,5 meter.

MN tepergok hendak mencuri ponsel di pesantren hingga memukul penghuni pesantren.

Korban pemukulan pria berusia 26 tahun itu adalah T, ibu rumah tangga sekaligus adik pemilik pesantren.

Baca juga: Ratusan Rumah Warga Hingga Pesantren di Rangkasbitung Terendam Banjir, 2 Warga Selamat dari Hanyut

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/11/2021) pukul 22.00.

"Pelaku masuk malam hari ke dalam rumah mencoba mencari dan mencuri ponsel, tempat kejadian perkara (TKP) di ponpes," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Selasa (30/11/2021).

Menurut Hutapea, MN dalam kondisi linglung dan kurang sadar.

"Aksinya diketahui sehingga pemilik rumah berteriak maling," katanya.

Baca juga: Komplotan Maling Motor di Kota Tangerang Ditangkap, Beraksi Berkali-kali Sesuai Pesanan Bos Besar

MN kemudian mengejar T yang berlari keluar rumah.

MN mengambil sebilah bambu dan memukul pundak T sebanyak dua kali.

Berdasarkan pengakuan MN, dia memukul pemilik rumah karena diteriaki maling.

"MN mengejar T dan memukul di bagian pundak. MN kemudian meloncat pagar tetapi bisa ditangkap massa," ucapnya.

Akibat perisitwa itu, pelaku diancam dengan Pasal 363 dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

 
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved