Kasus Asusila Guru Silat di Serang

Polda Ungkap Kasus Asusila Guru Silat di Serang: Dari 11 Anak, Satu Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan guru silat

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ahmad Haris
KONFERENSI PERS - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy (kedua dari kanan) saat mengungkapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang, Senin (20/4/2026). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang.

Pelaku memanfaatkan kedok ritual spiritual berupa “pembersihan diri” dan “pengobatan aura” untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini terbongkar setelah penyidik mendalami laporan korban dan menemukan fakta-fakta mengejutkan, termasuk adanya tindakan aborsi terhadap salah satu korban.

Aborsi adalah prosedur medis atau tindakan sengaja untuk mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengatakan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Mei 2023 hingga April 2026, di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Kasus Guru Silat Cabuli Murid di Serang, Bupati Zakiyah Turun Tangan Beri Perlindungan Korban

Modus Ritual untuk Perdaya Korban

Pelaku berinisial MY (54), warga Kabupaten Serang, diketahui merupakan guru pencak silat di sebuah perguruan. Ia memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban yang sebagian besar adalah anak-anak.

Dengan dalih ritual “pembersihan badan” dan “pembukaan aura”, pelaku mengajak korban mengikuti serangkaian kegiatan yang diklaim sebagai metode penyembuhan.

Dalam praktiknya, korban diminta melepas pakaian dengan alasan pengobatan. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan secara berulang.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan narasi mistis untuk memanipulasi korban agar menuruti keinginannya. Ia mengaku menjalankan “perintah leluhur” atau “buyut” demi meyakinkan korban.

11 Korban, Satu Hamil

Dari hasil penyidikan, polisi mencatat terdapat 11 korban dalam kasus ini. Sebanyak 10 korban mengalami persetubuhan, sementara satu korban lainnya mengalami pencabulan.

Tragisnya, salah satu korban diketahui sempat hamil akibat perbuatan pelaku.

Pada tahun 2024, untuk menutupi kejahatan tersebut, pelaku bersama istrinya berinisial SM diduga melakukan tindakan aborsi terhadap korban.

“Aborsi dilakukan dengan cara memberikan obat-obatan serta tindakan fisik,” ungkap Irene.

Janin hasil aborsi tersebut kemudian dikuburkan di sekitar rumah pelaku. Temuan ini diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan di lokasi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved