Kasus Asusila Guru Silat di Serang
Polda Ungkap Kasus Asusila Guru Silat di Serang: Dari 11 Anak, Satu Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan guru silat
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang.
Pelaku memanfaatkan kedok ritual spiritual berupa “pembersihan diri” dan “pengobatan aura” untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik mendalami laporan korban dan menemukan fakta-fakta mengejutkan, termasuk adanya tindakan aborsi terhadap salah satu korban.
Aborsi adalah prosedur medis atau tindakan sengaja untuk mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengatakan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Mei 2023 hingga April 2026, di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Kasus Guru Silat Cabuli Murid di Serang, Bupati Zakiyah Turun Tangan Beri Perlindungan Korban
Modus Ritual untuk Perdaya Korban
Pelaku berinisial MY (54), warga Kabupaten Serang, diketahui merupakan guru pencak silat di sebuah perguruan. Ia memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban yang sebagian besar adalah anak-anak.
Dengan dalih ritual “pembersihan badan” dan “pembukaan aura”, pelaku mengajak korban mengikuti serangkaian kegiatan yang diklaim sebagai metode penyembuhan.
Dalam praktiknya, korban diminta melepas pakaian dengan alasan pengobatan. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan secara berulang.
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan narasi mistis untuk memanipulasi korban agar menuruti keinginannya. Ia mengaku menjalankan “perintah leluhur” atau “buyut” demi meyakinkan korban.
11 Korban, Satu Hamil
Dari hasil penyidikan, polisi mencatat terdapat 11 korban dalam kasus ini. Sebanyak 10 korban mengalami persetubuhan, sementara satu korban lainnya mengalami pencabulan.
Tragisnya, salah satu korban diketahui sempat hamil akibat perbuatan pelaku.
Pada tahun 2024, untuk menutupi kejahatan tersebut, pelaku bersama istrinya berinisial SM diduga melakukan tindakan aborsi terhadap korban.
“Aborsi dilakukan dengan cara memberikan obat-obatan serta tindakan fisik,” ungkap Irene.
Janin hasil aborsi tersebut kemudian dikuburkan di sekitar rumah pelaku. Temuan ini diperoleh penyidik saat melakukan penggeledahan di lokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/POLDA-BANTEN-KONFERENSI-PERS.jpg)