Banten

SAH! Ini Daftar UMK 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten yang Sudah Ditetapkan Gubernur

Pemerintah resmi telah menetapkan upah minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy 

- Kota Serang naik 0,52 persen atau menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10

- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86

- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64

- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65

Sebelumnya, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten memberikan rekomendasi untuk penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di wilayah Banten, Senin (29/11/2021).

Dalam rapat yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), muncul angka 5,4 persen untuk minimum kenaikan UMK kabupaten/kota.

Ketua DPD SPKEP SPSI Banten, Afif Johan mengatakan dalam rapat rekomendasi tersebut melibatkan beberapa unsur, mulai dari unsur pemerintah, pekerja hingga pengusaha.

"LKS merupakan lembaga komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang ketenagakerjaan. Tugas dan fungsinya sendiri memberikan rekomendasi tentang ketenagakerjaan di Provinsi Banten," katanya.

Kini, rekomendasi angka 5,4 persen itu tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved