UMK 2022 Bekasi Naik Tipis Meski Tetap Tertinggi di Jabar, Buruh Bakal Gelar Aksi Mogok Kerja

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat UMK 2022, Kota Bekasi sejatinya naik sebesar 0,71 persen atau sekitar Rp33.000 menjadi Rp4.816.921,17. 

Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
ILUSTRASI - Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa 

TRIBUNBANTEN.COM - Buruh di Kota Bekasi juga berencana mogok kerja menyusul penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terbilang sangat rendah. 

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat UMK 2022, Kota Bekasi sejatinya naik sebesar 0,71 persen atau sekitar Rp33.000 menjadi Rp4.816.921,17. 

Buruh di Kota Bekasi berencana mogok kerja selama tiga hari mulai 6 Desember 2021. 

Rencana mogok kerja tersebut juga sama seperti yang akan dilakukan oleh buruh di Provinsi Banten.

"Tanggal 6, 7, 8 Desember (2021), kami akan melakukan mogok kerja nasional," kata M Indrayana anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur serikat pekerja, Rabu (1/12/2021). 

Selain mogok kerja, buruh di Bekasi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan bakal melakukan aksi turun ke jalan menyuarakan penolakan UMK 2022. 

Baca juga: Kecewa Penetapan UMK 2022 Provinsi Banten, Buruh di Cilegon Berencana Mogok Kerja

"Kami pun sudah sepakat 6,7,8 Desember kami akan turun ke jalan sampai ada aturan itu berubah," jelasnya. 

Dia menambahkan, meski UMK 2022 Kota Bekasi naik 0,71 persen, pihaknya menolak lantaran tidak sesuai dengan keinginan pekerja. 

Angka 0,71 persen merupakan formulasi perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, di mana aturan tersebut merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

"Ketika UMK dipaksa mengikuti PP 36 yang itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 kami anggap aturan yang inskonstitusional, itu udah enggak bener gubernur gubernur ini," tegasnya. 

Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa
Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa (TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN)

Adapun UMK 2022 di Jawa Barat telah dikeluarkan SK bernomor 56/Kep.732-Kesra/2021 ditetapkan di Bandung, 30 November 2021 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Baca juga: APBD Pemprov DKI yang Dicoret DPRD akan Dialokasikan untuk Tambal Kekurangan Gaji PJLP

Dalam SK Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni, Rp4.782.935,64. 

Nilai tersebut menjadikan UMK Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat, urutan kedua ditempati Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 lalu Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp4.791.843,90. 

Kemudian urutan keempat Kota Depok dengan nilai UMK 2022 sebesar Rp4.377.231,93, urutan kelima Kota Bogor Rp4.330.249,57, keenam Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 dan ketujuh Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved