UMK Cilegon Cuma Naik 0,71 Persen, Serikat Buruh Berang: Dari Dulu Gubernur Tidak Mau Temui Kami

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menetapkan besaran kenaikan UMK, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Wali Kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Yudhi Maulana A
Ahmad Haris/TribunBanten.com
Mayoritas buruh dan pekerja di Kota Cilegon kecewa dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menetapkan besaran kenaiakan UMK. 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Aliansi gabungan buruh atau pekerja di Kota Cilegon kecewa, dengan ditetapkannya upah minimum (UMK) 2022 di 8 Kota/Kabupaten Provinsi Banten, Selasa (30/11/2021) malam.

Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menetapkan besaran kenaikan UMK, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Wali Kota Cilegon.

Besaran UMK Kota Cilegon hanya naik 0,71 persen atau menjadi Rp 4.340.254,18 dari Rp 4.309.772,64.

Angka itu tidak sesuai dengan rekomendasi kenaikan UMK yang diberikan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, sebesar 3,51 persen.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cilegon Rudi Syahrudin mengatakan, pihaknya betul-betul  kecewa dengan keputusan Gubernur Banten.

Ia menyebut Gubernur Banten Wahidin Halim sombong kepada buruh, atau kepada rakyat.

"Ya kecewa lah (dengan putusan gubernur-red), dan menolak putusan tersebut," kata Rudi Syahrudin saat dihubungi Tribunbanten.com, Rabu (1/12/2021) pagi hari.

Baca juga: Kecewa Penetapan UMK 2022 Provinsi Banten, Buruh di Cilegon Berencana Mogok Kerja

"Gubernur Banten memang sombong, dari dulu enggak mau nemui buruh," lanjutnya.

Pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam.

Gabungan aliansi buruh dan pekerja di Kota Cilegon akan melakukan aksi lanjutan di KP3B.

"Kita tidak akan tinggal diam. Kita akan aksi lagi di KP3B," tutur Sayhrudin.

Dirinya kembali menyebut, bahwa Gubernur Wahidin Halim mata dan telinganya sudah tertutup.

Hal ini lantaran tidak mau mendengar suara aspirasi dari buruh.

Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa
Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa (TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN)

"Gubernur sudah ketutup matanya, sudah ketutup telinganya, makanya sombong, setaip tahun tidak mau nemui kita (buruh)," ucap Syahrudin.

Sebelumnya, diberitakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan bahwa Gubernur Banten telah menetapkan UMK 2022.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved