Mulai 3 Desember 2021, Berikut Aturan Terbaru Karantina 10 Hari Bagi WNA-WNI
Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional ditetapkan menjadi selama 10 hari.
TRIBUNBANTEN.COM - Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional ditetapkan menjadi selama 10 hari.
Aturan ini berlaku mulai 3 Desember 2021 lalu akan dievaluasi secara berkala, sambil mendalami varian baru virus Corona, Omicron.
Sebelumnya masa karantina pelaku perjalanan internasional dilakukan selama tujuh hari.
Perpanjangan masa karantina pelaku perjalanan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang terdeteksi varian Omicron.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan,
Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Cegah Varian Covid-19 Omicorn, Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional, Wajib Karantina 14 Hari
Untuk sementara, Indonesia telah menutup sementara bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negera.
Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Selain 11 negara tersebut, pelaku perjalanan akan diminta menjalani karantina selama 10 hari. Aturan ini untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Tanah Air.
"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," ujar Luhut.
Sebelumnya Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut awalnya juga mengatur masa karantina selama 7x24 jam atau tujuh hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Sementara pengecualian terhadap penutupan sementara bagi WNA yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Alasan Karantina Pelaku Perjalanan Jadi Hanya Selama Tiga Hari
Kemudian WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement serta delegasi negara-negara anggota G20.
Meski dilonggarkan masuk, para WNA tersebut tetap menjalani karantina selama 14 hari.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Luhut: Mulai 3 Desember 2021 Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari
