Kabar Seleb
Adam Deni Ngaku Puas Lihat Jerinx SID Kembali di Penjara, Berharap Kali Ini Sang Musisi Bisa Jera
Adam Deni mengaku puas kini Jerinx SID kembali mendekam di penjara atas kasus pengancaman kepadanya
TRIBUNBANTEN.COM - Adam Deni mengaku puas kini Jerinx SID kembali mendekam di penjara atas kasus pengancaman kepadanya.
Melansir Tribun Style, suami Nora Alexandra itu resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 1 Desember 2021 sebelum menjalani proses persidangan.
Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.
Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.
Baca juga: Suaminya Kembali Ditahan, Curhat Pilu Nora Alexandra Ditinggal Jerinx Lagi: Semoga Suami Saya Ikhlas
Sementara itu di lain sisi, Adam Deni sebagai pelapor merasa puas atas ditahannya Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.
"Tersangka sudah ditahan kalau saya sih merasa puas.
Puas atau tidak sih biasa saja, yang penting kan di sini saya megang komitmen dari awal pelaporan hingga detik ini saya tidak melakukan pencabutan laporan," kata Adam Deni dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, 4 Desember 2021.
Adam Deni berharap proses hukum yang tengah berjalan ini membuat Jerinx sadar dengan kesalahannya.
Baca juga: Taqy Malik Dituding Gelapkan Dana Umrah oleh Adam Deni, Pihak Travel Beri Penjelasan: Hanya Ditunda
Selain itu dia juga berharap drummer band Superman Is Dead itu kapok dan tak mengulangi kesalahan yang sama.
"Semoga kasus ini selesai dengan baik dan saudara Jerinx juga harus menerima juga konsekuensinya," ujarnya.
"Saya juga punya pesan untuk saudara Jerinx, semoga ini bisa menjadikan efek jera sejera-jeranya untuk saudara Jerinx dan bisa mengubah dirinya 180 derajat lebih baik lagi tidak asal mengancam," imbuh Adam Deni.
Sebagai informasi, suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.
Nora Alexandra Murka Dituding Bahagia Lihat Jerinx di Penjara