Novel Baswedan cs Akhirnya Diangkat Jadi ASN, Ini Isi Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol ini diterbitkan oleh pada 29 November 2021.
Baca juga: Cerita TNI-Polri dan Pemprov Vaksinasi Warga Banten Door to Door Siang dan Malam
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Adapun untuk posisi dan penempatan masih akan dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ya nanti disosialisasikan dulu dan dikoordinasikan dengan BKN."
"Untuk NIP dan penempatannya sesuai kompetensi dan ruang jabatan."
"Minggu depan saya akan rilis," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/12/2021).
Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya peraturan pengangangkatan eks pegawai KPK jadi ASN Polri.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama BKN.
Tanggapan Eks Pegawai KPK
Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Namun, ia belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya ya, kita koordinasi yang 57," kata perwakilan 57 eks pegawai KPK ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Kemensos Minta Mabes Polri Menindak Tegas Pelaku Rudapaksa & Persekusi Anak Panti Asuhan di Malang
Sementara itu, rasa senang atas terbitnya aturan ini ditunjukkan mantan pegawai KPK lainnya.
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap dapat segera kembali berkontribusi memberantas korupsi.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Melalui pengalaman yang ia miliki di KPK, Yudi ingin kembali mengabdi untuk Indonesia.
"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.
57 Eks Pegawai KPK Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang
Diberitakan Tribunnews.com, sebanyak 57 eks pegawai KPK diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.
Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol Nomor 15 Tahun 2021 ini telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil
