News

Bripda Randy Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Kepolisian, Paman Mahasiswi NW Ikut Diperiksa

Mantan kekasih seorang mahasiswi NW (23) yang melakukan aksi bunuh diri karena depresi soal kehamilannya, kini telah dipenjara.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan kekasih seorang mahasiswi NW (23) yang melakukan aksi bunuh diri karena depresi soal kehamilannya, kini telah dipenjara.

Diketahui sebelumnya, jasad NW ditemukan meninggal tepat makam ayahnya, di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Melansir Tribunnews, korban meninggal bunuh diri diduga karena meminum racun. Belakangan diketahui bahwa penyebab NW mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

NW diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (RB).

Kini, Bripda Randy Bagus (21) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur, seusai menenggak racun.

Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berada di balik jeruji besi.

Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia Tergeletak di Makam Ayahnya, Seorang Polisi Diperiksa

Tangannya pun terlihat diikat.

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Bripda Randy Bagus Mantan Pacar Mahasiswi yang Tenggak Racun di Pusara Ayah Terancam 5 Tahun Penjara

Mabes Polri sendiri berjanji menindak tegas anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pacar Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di pusara ayahnya.

Tindakan tegas itu berupa pemecatan tidak dengan hormat hingga proses pidana.

"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved