Buruh Minta Gubernur Banten Revisi SK Penetapan UMK 2022: Kami Kecewa Karena Tidak Sesuai

Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022

Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Gambar Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 Provinsi Banten tidak sesuai harapan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 oleh pemerintah Provinsi Banten tidak sesuai harapan.

Sebelumnya, Pemprov Banten menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, Selasa (30/11/2021).

Pada saat yang sama aliansi buruh menggelar unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, hingga tengah malam.

Para buruh kecewa dan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja Daerah yang dimulai dari 6-10 Desember 2021.

"Kami mewakili dari aliansi serikat pekerja buruh Kabupaten Serang dan seluruh buruh baik yang federasi maupun serikat mandiri dan buruh-buruh yang ada di Kabupaten serang," kata Gunawan Sutija yang tergabung di Konsultan Cabang Federasi Metal Indonesia Kabupaten Serang, saat di Kawasan Industri Modern Cikande, Senin (6/12/2021).

Selian itu, kata Gunawan pihaknya turun di kawasan Modern sebagai bentuk aksi protes dengan membuat mimbar terbuka untuk menyampaikan kekecewaan terhadap pemangku kekuasaan.

Baca juga: Kritik Pedas Buruh di Banten Soal Ucapan Wahidin Halim: Bapak Bukan Gubernurnya Pengusaha Saja

Khususnya adalah Banten satu mengenai penetapan UMK karena masih tetap mengacu pada PP 36 sehingga khususnya Kabupaten Serang tidak mengalami kenaikan.

"Karena didaerah yang lain juga meski adanya kenaikan namun angkanya tidak signifikan," katanya.

Maka hingga saat ini para buruh masih terus menyerukan dan menyuarakan haknya sebagai buruh untuk dipenuhi.

"Dengan Aliansi Banten bersatu ini tidak hanya Kabupaten saja yang turut bergerak melainkan Cilegon, Tangerang, Tangerang Raya, Lebak," katanya.

Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 Provinsi Banten tidak sesuai harapan.
Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Serang mengaku kecewa lantaran penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 Provinsi Banten tidak sesuai harapan. (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Ia pun menyebutkan bahwa untuk tuntutan masih sama yakni meminta Gubernur Banten Wahidin Halim agar dapat merevisi penetapan UMK 2022 Kabupaten/Kota Provinsi Banten, Menjadi 10 persen.

Menurutnya hal ini bukan tanpa dasar karena ini untuk menetukan biaya hidup di tahun 2022 karena dilihat hingga saat ini menyangkut dengan kebutuhan bahan pokok yang tidak terkendali sewaktu waktu dapat naik.

"Karena UMK ini adalah standar hidup di Kabupaten Serang kami hanya untuk mengcover untuk kebutuhan hidup kedepannya," katanya.

Ia pun mengaku sangat kecewa dari perhitungannya dengan penetapan UMK sekarang ini banyak buruh harus nombok biaya kehiduapan sehari-hari.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved