Kritik Pedas Buruh di Banten Soal Ucapan Wahidin Halim: Bapak Bukan Gubernurnya Pengusaha Saja
Serikat buruh menanggapi pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang meminta para pengusaha mencari karyawan baru karena buruh berdemo dan mogok
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Kemudian mengenai penolakan buruh terhadap SK Gubernur Banten Tentang UMK Tahun 2022, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang wajar dan harusnya dipertimbangkan untuk diakomodir dilakukan revisi.
Baca juga: UMK Cilegon Cuma Naik 0,71 Persen, Serikat Buruh Berang: Dari Dulu Gubernur Tidak Mau Temui Kami
Seperti diketahui, kata dia, hasil survey dari SP/SB bahwa kenaikan kebutuhan hidup layak di Provinsi Banten itu sebesar 13,5 persen.
Makanya diawal buruh minta kenaikan sebesar tersebut dan pada akhirnya minta kenaikan 5,4 persen.
Afif menyampaikan beberapa poin penting untuk disampaikan kepada Wahidin Halim.
Pertama, konstitusi dasar UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) mengatakan 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.
Menurutnya makna layak bagi kemanusiaan adalah upah sesuai kebutuhan hidup layak.
Menurut survey yang dilakukan pekerja, kata dia, kebutuhan hidup layak di Banten rata-rata naik 13,5 persen.
"Dengan buruh mengajukan 5,4% itu artinya buruh sudah mengalah," kata dia.
Kedua, acuan menggunakan PP 36 Tahun 2021, kata dia, merupakan bukti pemerintah ngotot menggunakan regulasi yang cacat formil.
Karena UU Cipta Kerjanya secara substansi telah dinyatakan Inkonstitusional.
Di samping itu, lanjut Afif, penggunaan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMK bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami terus terang malu, dimana moralitas dan etika hukum pemerintah sendiri. Sudah jelas induknya cacat formil, tetap ngotot diberlakukan termasuk aturan pelaksanaannya," kata dia.
Apalagi hal itu jelas, kata Afif, dalam amar putusan MK nomor 7, yang isinya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan yang baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, kata Afif, jelas bahwa urusan perburuhan atau ketenagakerjaan adalah hal yang bersifat strategis dan berdampak luas.