Video Viral Siskaeee, Dua Tahun Hasilkan Rp 2 Miliar dari 7 Situs, Terungkap Motif Lainnya

Dia menggunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan sejak 2020 sampai saat ini.

istimewa via TribunJogja
Sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan viral di media sosial (medsos) Twitter. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi sudah menetapkan FCN alias S sebagai tersangka.

Selama dua tahun, pemeran video vulgar di Yogyakarta International Airport (YIA) ini mampu menghasilkan Rp 2 miliar.

Dia menggunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan sejak 2020 sampai saat ini.

Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan FCN mengaku beraksi karena mengalami trauma masa lalu.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY.

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Siskaeee: Bandara YIA Tanpa Kantor Polisi hingga Kutukan Nyi Ageng Serang

"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," katanya, saat jumpa pers, di Polda DIY, Selasa (7/12/2021).

Polisi mengusut kasus ini dan FCN memproduksi video serta selfie sex sejak 2017.

Beberapa fakta pun terungkap di antaranya, FCN alias S kerap melakukan aksi ekshibionis di tiga kota, yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.

Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat gim, toko buku, mal, swalayan, dan terakhir di YIA.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Wanita Pembuat Video Asusila di Bandara YIA,Diikuti Polisi Berpakaian Preman

Menurut Dari aktivitasnya itu, Roberto menjelaskan bahwa pelaku mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.

Keuntungan itu didapat dari akun Onlyfans dengan kalkulasi setiap subscriber atau member sebesar 5 dolar.

"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, tetapi yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.

FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenai Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Baca juga: Viral Video Pamerkan Tubuh Atas dan Bawah Perempuan di Area Bandara, Polisi Lakukan Pelacakan

Dalam pembuatan video itu, FCN mengaku merekam aksinya seorang diri.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved