News
Libur Sekolah Akhir Tahun Resmi Ditiadakan, Pembagian Rapot Siswa Dilakukan Januari 2022
Pemerintah merilis aturan baru terkait libur sekolah menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah merilis aturan baru terkait libur sekolah menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Melansir Tribun Tangerang melalui Kemendikbud, libur sekolah ditidiakan.
Sekolah pun diminta terima rapot semester I di awal Januari 2022.
Hal itu diatur dalam SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, libur sekolah akhir tahun 2021 resmi ditiadakan.
Berikut poin-poin yang mengatur kebijakan tersebut:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
3. Menerapkan protokol kesehatan (proAkes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
Baca juga: Wali Kota Tangerang Larang Warganya Rayakan Tahun Baru, Libur Anak Sekolah Digeser Tahun Depan
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
ASN Dilarang Ambil Cuti Nataru
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah, selama periode libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Protes Perwali Kota Serang Tentang Honor Guru, Forum Kepala Sekolah Swasta: Tak Manusiawi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-sekolah-tatap-muka-di-tingkat-sd.jpg)