Virus Corona

PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Nataru, Bagaimana Syarat Perjalanan Naik Pesawat?

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 resmi dibatalkan pemerintah.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com
Antrean layanan rapid test antigen terjadi di Bandara Soekarno-Hatta 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 resmi dibatalkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembatalan penerapan PPKM level 3 tersebut berdasarkan capaian vaksinasi di Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali.

Ia mengatakan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen, sementara untuk dosis kedua sudah mencapai 56 persen.

Dengan tingginya angka vaksinasi tersebut, Luhut yakin bahwa antibodi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah bagus.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut, Selasa (7/12/2021).

Meski begitu, sejumlah aturan perjalanan jarak jauh yang menggunakan publik transportasi pun masih diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Terutama untuk perjalanan yang menggunakan pesawat.

Baca juga: Cegah Omicron, Pahami Aturan Baru Masuk Indonesia bagi WNI & WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.

SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021 lalu.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ilustrasi WNA China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu - 34 WNA asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ilustrasi WNA China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu - 34 WNA asal China kembali mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. (Istimewa)

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved