Cair Lagi Bulan Desember 2021, Berikut Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH Tahap IV

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH, bansos Program Keluarga Harapan Tahap IV akan cair lagi bulan Desember 2021.

Editor: Vega Dhini
Wartakotalive.com
Ilustrasi dana bansos tunai 

TRIBUNBANTEN.COM - Bansos PKH Tahap IV akan cair lagi di bulan Desember 2021, simak kriteria keluarga penerima manfaat PKH.

Sejumlah bantuan sosial telah digelontorkan pemerintah untuk menunjang ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Salah satu bantuan sosial (bansos) yang paling dinanti-nanti adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH
Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH (Instagram @kemensosri)

Bulan ini, bansos PKH Tahap IV akan kembali disalurkan.

Apakah keluarga Anda termasuk keluarga penerima manfaat PKH?

Keluarga yang akan menerima PKH harus masuk dalam kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Peneriman manfaat PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KPR BTN Subsidi 2021, serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU/BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan November 2021, Siapkan KTP

Baca juga: Orangtua Meninggal Karena Covid, 118 Anak Yatim & Piatu di Serang Dapat Bansos Rp 300 Ribu per Bulan

Baca juga: Daftar Promo Indomaret Periode 1-15 Desember 2021: Beli 2 Le Minerale 600ml Gratis 1

Sementara itu, bansos PKH ini bertujuan untuk mendorong penuruan angka kemiskinan di Indonesia.

Sejumlah tujuan pemberian PKH kepada keluarga yang berhak adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

4. Mengurangi kemiskinan;

5. Inklusi keuangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved