Sah! Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik pada 2022, Ini Rinciannya

Sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat diperkirakan akan mengalami kenaikan pada awal 2022.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Ilustrasi rokok (Pixabay) 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat diperkirakan akan mengalami kenaikan pada awal 2022.

Di antaranya adalah tarif listrik dan harga rokok. Termasuk harga minyak goreng yang sudah naik pada bulan Desember 2021 ini.

Berikut daftar item kebutuhan yang akan mengalami kenaikan tarif pada 2022:

1. Tarif listrik

Diberitakan Kompas.com, 10 Desember 2021, pemerintah mempertimbangkan kembali penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi mulai 2022.

Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin membaik.

"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya enam bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida.

Baca juga: Libur Tahun Baru 2022, Ini Daftar Harga Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Mulai Rp 588 Ribuan

Rida menjelaskan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan nonsubsidi.

Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sedangkan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.

Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.

Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per tiga bulan," ujar dia.

2. Harga rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved