Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1-3 yang Berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Janurari 2022
Berikut ini daftar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Pemerintah memberlakukan PPKM level 1-3 melalui Inmendagri No 67 Tahun 2021 di wilayah Jawa-Bali yang ditandatangani Tito Karnavian.
Ada beberapa daerah yang masih berstatus level 3, tetapi banyak juga daerah yang sudah berada pada PPKM level 1.
Baca juga: Ntar Main-main Ya, Ajak Fuji An Sebelum Laura Anna Meninggal, Kini Minta Maaf Rencana Tak Terwujud
Baca juga: Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Truk Asal Lampung Tabrak Truk di Depan Kendaraannya
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lengkap daerah PPKM mulai dari level 1 hingga 3 yang ditukip dari Inmendagri No.67 Tahun 2021
DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 1 DKI Jakarta:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Wilayah PPKM Level 1 Banten:
- Kota Tangerang