Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1-3 yang Berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Janurari 2022

Berikut ini daftar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Editor: Renald
Dok. Polres Cilegon
Petugas Polres Cilegon melakukan penyekatan di Simpang Teneng dan Pertigaan Jalan Lingkar Selatan di Ciwandan, sejak Selasa hingga Rabu (11/8/2021), bersamaan perpanjagan PPKM dan libur Tahun Baru Islam 1143 H. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pemerintah memberlakukan PPKM level 1-3 melalui Inmendagri No 67 Tahun 2021 di wilayah Jawa-Bali yang ditandatangani Tito Karnavian.

Ada beberapa daerah yang masih berstatus level 3, tetapi banyak juga daerah yang sudah berada pada PPKM level 1.

Baca juga: Ntar Main-main Ya, Ajak Fuji An Sebelum Laura Anna Meninggal, Kini Minta Maaf Rencana Tak Terwujud

Baca juga: Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Truk Asal Lampung Tabrak Truk di Depan Kendaraannya

Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar lengkap daerah PPKM mulai dari level 1 hingga 3 yang ditukip dari Inmendagri No.67 Tahun 2021

DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 1 DKI Jakarta:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Wilayah PPKM Level 1 Banten:

- Kota Tangerang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved