Informasi Kartu Prakerja Gelombang 23, Bocoran Kapan akan Dibuka hingga Syarat & Cara Daftarnya

Pemerintah akan kembali membuka Kartu Prakerja Gelombang 23. Anggaran untuk kartu prakerja sebesar Rp11 triliun.

prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah akan kembali membuka Kartu Prakerja Gelombang 23 pada tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun tahun depan.

"Dari alokasi tersebut, anggaran untuk kartu prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial," ujarnya dalam video conference, Rabu (1/12/2021).

Di sisi lain, pihaknya memberikan apresiasi atas segala capaian yang sudah diperoleh oleh program kartu prakerja dalam membantu pemulihan ekonomi nasional, meski dengan beberapa catatan.

"Ini kiranya tetap dilakukan upaya perbaikan berkelanjutan dengan meningkatkan tata kelola program secara semakin transparan dan akuntabel."

"Lalu, juga dari sisi pengadaan barang jasa pemerintah, termasuk verifikasi atas lembaga pelatihan yang diusulkan oleh mitra platform digital," tambah Febrio.

Namun, untuk tanggal resmi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 belum ditetapkan.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22: Akses Dasboard www.prakerja.go.id

 
Sementara itu, tombol pendaftaran di website Prakerja dan penautan rekening di dashboard akan dinonaktifkan pada besok Rabu, (15/12/2021) pukul 23.59 WIB.

Hal tersebut diinformasikan melalui postingan akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

"Pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 23.59, tombol pendaftaran dan penautan rekening di website serta dashboard Prakerja akan dinonaktifkan.

Namun, jangan khawatir! Pendaftaran akun baru akan diaktifkan kembali jelang pembukaan gelombang 23 di tahun 2022. Tetap semangat belajar dan sampai jumpa pada tahun 2022!", tulis postingan tersebut.

Calon peserta yang ingin mendaftar dapat memantau akun Instagram @prakerja.go.id secara berkala.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved