Oknum Guru Ngaji di Tangerang Berstatus Tersangka Pencabulan, Paman Korban: Tabir Kebenaran Terbuka

F, paman korban pencabulan, mengucapkan syukur Ahmad Saiful, pelaku, ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Editor: Glery Lazuardi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - F, paman korban pencabulan, mengucapkan syukur Ahmad Saiful, pelaku, ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Semula, dia mengungkapkan, korban sempat terlihat murung. Sebab, kata dia, tak ada yang mempercayai Ahmad Saiful melakukan tindak pencabulan.

Namun kini, kata dia, apa yang disampaikan korban akhirnya terbukti. Bahkan, Ahmad Saiful telah berstatus tersangka.

Sehingga, dia mengungkapkan, keponakannya itu bisa ceria dan lega.

"Awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata F.

Baca juga: Setelah Dibisikkan Jadi Mau, Begini Modus Ustaz Cabul di Bandung Merudapaksa 21 Santriwati

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya,"

"Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," ucapnya.

Untuk diketahui, seorang guru mengaji bernama Ahmad Saiful di Kota Tangerang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada dua muridnya.

Ia kini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Melansir Tribun Jakarta, kejadian itu terjadi di di Pinang, Kota Tangerang.

Kedua korban diketahui berinisial R dan A yang masih berusia di bawah umur.

Alih-alih untuk mengisi ilmu tenaga dalam, Ahmad Saifulloh malah melecehkan kedua muridnya.

Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah tersangka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Benar (ditetapkan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Duh! Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung Bertambah Jadi 21 Orang, Ada yang Sudah Melahirkan

Bila yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

"Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga kita akan jemput paksa," tegas Rachim.

Sementara, paman korban bernama Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut.

Firman bercerita kalah korban sempat murung dan merasa tertekan.

Namun, adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria dan lega.

"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firman.

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Apalagi sosok Saiful seharusnya merupakan sosok panutan.

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Akhirnya Allah Menunjukan Kebenaran' Reaksi Korban Kebejatan Guru Ngaji Saat Pelaku Ditangkap

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved