'Setelah Dibisikkan Jadi Mau', Begini Modus Ustaz Cabul di Bandung Merudapaksa 21 Santriwati

Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, diduga mencabuli 21 santriwati di tempatnya mengajar.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, diduga mencabuli 21 santriwati di tempatnya mengajar.

Para korban itu bukan hanya warga sekitar pondok pesantren, tetapi ada yang berasal dari daerah lain. Korban ada yang sedang hamil maupun sudah melahirkan.

Baca juga: Duh! Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung Bertambah Jadi 21 Orang, Ada yang Sudah Melahirkan

Begini cara Herry Wirawan merudapaksa santriwati?

Herry Wirawan menggunakan cara-cara hipnotis untuk merudapaksa korbannya.

Herry Wirawan selalu berhasil memperdaya korban. Bahkan korban tidak mau menceritakan apa yang dilakukan pimpinan pondok pesantren tersebut.

Kuasa hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia menjelaskan pengakuan para kliennya. Menurut para korban pelaku, selalu membisikkan sesuatu jika ingin melakukan perbuatan bejatnya.

Bisikan ke telinga korban ini, sambung Yudi membuat para kliennya yang sedari awal menolak,
jadi mengikuti kemauan pelaku.

"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku
itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau," ujar Yudi, Sabtu (11/12/2021). Dikutip dari TribunJabar.id.

Yudi menambahkan, tak sebatas di situ, bisikan pelaku juga membuat para korban tidak melaporkan perbuatan kepada orang tua.

"Korban juga seakan tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya, padahal dia setiap
tahun pulang kampung," ujar Yudi.

Baca juga: Oknum Guru Pesantren di Bandung Merudapaksa Belasan Santrinya di Yayasan Hingga Hotel Mewah

Kasus pemerkosaan dan pencabulan Herry Wirawan sudah berjalan di persidangan.

Pengurus pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat itu didakwa telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya.

Aksi bejat Herry Wirawan berlangsung sejak 2016 hingga 2021.

Tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya dan tempat lain seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Fakta persidangan terdapat 21 santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Herry Wirawan. Korban rata-rata berumur 14 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved