Demokrat Kini Minta Presidential Threshold 0 Persen, untuk AHY?

Partai Demokrat menjadi salah satu partai politik (parpol) yang tak bisa mencalonkan presiden atau wapres, jika presidential threshold masih 20 persen

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengukuhkan putranya Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) untuk Pemilukada 2018 dan Pilpres 2019. Sabtu (17/2/2018). 

Pada 2009, SBY disebut menjadi pengusung agar partai-partai politik koalisi mendukung dan menyetujui kenaikan ambang batas sebesar 20 persen dari awalnya 4 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad.

Dia mengatakan, pada 2014, SBY juga kembali menginginkan presidential threshold berada pada angka 20 persen.

“Perubahan presidential threshold dari 4 persen ke 20 persen ini terjadi pada 2009. Perubahan menjadi 20 persen itu adalah keinginan SBY yang saat itu ingin dipilih lagi menjadi presiden periode kedua," ungkap Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Ia menuding, SBY menginstruksikan kepada Partai Demokrat untuk melobi partai-partai koalisi agar mendukung dan menyetujui keinginannya.

Pada 2009, ucap Rahmad, Demokrat menguasai kursi di DPR RI sebesar 21,7 persen. Menurut dia, SBY ingin kembali maju menjadi presiden periode kedua.

Dia menduga, SBY ingin menghambat calon-calon lain melalui presidential threshold 20 persen.

Rencana itu disebut mendapat dukungan oleh partai koalisi yang menguasai lebih dari 50 persen kursi DPR.

Kerjaan SBY-JK

Sementara itu, tujuh tahun sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen merupakan kerjaan SBY dan Jusuf Kalla saat berkuasa pada 2009.

Dikutip Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014), Yusril yang saat itu menjadi pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen adalah kepentingan politik penguasa saat UU itu diterbitkan.

"Tahun 2004 Undang Undang Pilpres menekankan hanya 10 persen untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sekiranya tahun 2004 itu 20 persen, maka tidak ada dalam sejarah Indonesia presiden yang namanya Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Yusril saat berdialog dengan hakim konstitusi di MK, dikutip Tribunnews.com.

Yusril mengatakan, saat itu Demokrat hanya mendapatkan 7,4 persen suara.

Kemudian, Demokrat berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang yang mendapat perolehan 3,1 persen.

Dua partai itu kemudian mengusung SBY berpasangan dengan JK menjadi calon presiden dan wakil presiden 2004-2009.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved